Jumat 29 Jan 2021 00:40 WIB

Akankah Bareskrim Memproses Laporan Terhadap Abu Janda?

Abu Janda dan Ambroncius sama-sama dilaporkan atas kasus dugaan rasialisme.

Permadi Arya alias Abu Janda.
Foto: Republika/Febryan.A
Permadi Arya alias Abu Janda.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis menyatakan, laporan telah diterima pihak Bareskrim.

Baca Juga

Abu Janda dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan KNPI berawal ketika Natalius Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Namun, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda lewat akun Twitter @permadiaktivis1 membela Hendropriyono. Abu Janda melontarkan pertanyaan terkait kapasitas Natalius berdebat dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cicit Abu Janda, beberapa waktu lalu.

Medi Rischa Lubis menegaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti aksi ujaran kebencian yang Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Sehingga, meski terlapor sudah menghapus bukti cicitan ujaran kebencian di akun media sosialnya, polisi tetap menerima laporannya.

"Enggak masalah, twit itu dihapus tapi karena banyaknya masyarakat yang merasa tersinggung. Maka kami sudah dapatkan screencapture-nya lebih dulu dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," ujar Medi Rischa Lubis saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Selain itu, Medi Rischa Lubis juga menyinggung terkait dihapusnya cicitan Abu Janda terkait kata-kata evolusi yang ditujukan kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Dia menyebut, jika memang cicitan Abu Janda tidak menyinggung siapa-siapa, mengapa mesti dihapus. Kenyataannya, kata-kata evolusi yang ditulis Abu Janda dan ditujukan untuk Natalius Pigai diduga menyakiti perasaan warga Papua.

"Kalau memang twit enggak merasa menyinggung siapa-siapa, buat apa dia hapus, kan logikanya begitu. Twitter kan media sosial kan bebas-bebas saja. Sepanjang itu tidak menyangkut isu SARA ya silakan," kata Medi Rischa Lubis.

Merespons laporan terhadap dirinya, Abu Janda menuding pelapornya, Haris Pratama, adalah pendukung Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi ceritanya saya dilaporin ke polisi sama KNPI, rupanya yang laporin @harispertama ketauan pembela FP1," tulis Abu Janda dalam akun Instagram-nya yang sudah terverifikasi, @permadiaktivis2, Rabu (28/1).

Tidak hanya itu, pegiat media sosial yang kerap memicu pro dan kontra itu menyebut, pelaporan terhadap dirinya ada muatan dendam politik. Menurutnya, laporan tersebut merupakan ajang balas dendam lantaran tokoh eks FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan.

"Ini mah laporan motif dendam politik. Sakit hati R1zieq masuk penjara, mau bales dendam pengen mata dibalas mata, ketauan ni yee. Saya yakin @divisihumaspolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," sambung Abu Janda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Permadi Arya (@permadiaktivis2)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement