Kamis 28 Jan 2021 21:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Dugaan Ujaran Rasis

Para pelaku ujaran rasisme tidak boleh diberi ruang di republik ini. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Maneger Nasution
Foto:

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah oleh Ambroncius di akun medsosnya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Unggahan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengeklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Pigai. Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) tersebut juga berkilah, foto menyandingkan Pigai dengan gorila merupakan bentuk sendiran, bukan rasisme.

Saat ini, Ambroncius ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Februari 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

 

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement