Kamis 28 Jan 2021 21:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Dugaan Ujaran Rasis

Para pelaku ujaran rasisme tidak boleh diberi ruang di republik ini. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan, LPSK siap melindungi saksi dan korban pada kasus ujaran bernuansa rasisme sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya perlindungan, diharapkan saksi maupun korban ujaran rasisme akan berani “bersuara” dan memperjuangkan keadilan. 

“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan, juga a-historis dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” tegas Nasution di Jakarta, Kamis (28/1).

Kasus ujaran bernuansa rasisme teranyar menimpa mantan Komisioner Komnas HAM RI asal Tanah Papua, Natalius Pigai. Perlakuan rasis di media sosial terhadap Pigai bahkan bukan kali pertama. Para pelakunya juga secara terbuka menyatakan diri berafiliasi pada politik tertentu. 

Menurut Nasution, para pelaku ujaran rasisme tidak boleh diberi ruang di republik ini. Perbuatan itu dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. 

photo
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dimintai keterangan oleh awak media. - (Republika/Raisan Al Farisi)

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement