Kamis 28 Jan 2021 21:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban dan Saksi Dugaan Ujaran Rasis

Para pelaku ujaran rasisme tidak boleh diberi ruang di republik ini. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Maneger Nasution
Foto:

"Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” ujar Nasution.

Nasution mengimbau, publik tidak mudah terprovokasi untuk main hakim sendiri. Dia mengajak, publik menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian negara dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.

"Mendorong negara terutama pemerintah hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang (guarantees of nonrecurrence),” ujarnya.

Untuk itulah, Nasution mendorong kepolisian responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut. Dia mengingatkan, keterlambatan penanganan aksi rasis seperti pada tahun 2019 lalu, yang akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan. 

“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” imbuh Nasution.

Selain itu, Nasution mendorong Komnas HAM menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Khusus kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun,” tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement