Kamis 28 Jan 2021 19:13 WIB

Soal Eks HTI, Komisi II: Pembahasan RUU Pemilu Masih Terbuka

Perdebatan terkait UU Pemilu masih berkutat pada isu direvisi atau tidak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi wacana mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti pemilihan umum. Ia mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih sangat terbuka.

Saat ini, ia mengatakan, belum ada poin dalam draf revisi yang benar-benar telah disepakati. "Saya tidak mau secara rinci membahas itu, karena itu masih panjang, masih banyak alternatif," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1). 

Baca Juga

Doli mengatakan, perdebatan terkait UU Pemilu masih berkutat pada isu direvisi atau tidak. Pandangan dari setiap fraksi masih perlu ditampung oleh Komisi II sebelum pihaknya memulai pembahasan. 

"Kita jangan masuk ke situ dulu. Wong tadi saya katakan, ini (revisi UU Pemilu) saja kita masih bicarakan, ini penting untuk direvisi atau tidak direvisi," ujar Doli. 

Namun, menurut dia, pelarangan eks anggota organisasi terlarang seperti HTI untuk mengikuti pemilu merupakan komitmen dalam memilih seorang pemimpin. Ia mengatakan, pemimpin diharapkan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. 

"Kita menginginkan siapapun yang menjadi pemimpin atau wakil Rakyat adalah kader Bangsa yang Punya komitmen terhadap pancasila dan NKRU dan UUD 45. Itu intinya," ujar politikus Partai Golkar itu. 

Dalam draf RUU Pemilu, aturan mengenai larangan mantan anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement