Kamis 28 Jan 2021 12:03 WIB

DPP GTKHNK 35+ Harap Dapat Beranjak dari Status Guru Honorer

Menurut ketuanya, solusi saat ini adalah penerbitan Keppres PNS.

Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun (35+) berharap segera mendapat kepastian agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut disampaikan ketua DPP GTKHNK 35+ Nasrullah saat bertemu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Rabu (27/1).

Nasrullah yang juga merupakan konseptor DPP GTKHNK 35+ ini mengatakan, ingin berjumpa dengan presiden agar bisa menyampaikan hal tersebut.

"Kami berasal dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang, baik yang berada dalam naungan Kemendikbud maupun naungan Kemenag agar segera diangkat PNS, tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai Tenaga Honorer. Solusi untuk menyelesaikan permasalahan GTKHNK 35+ adalah dengan Keppres PNS," kata dia.

Ia mengatakan, Moeldoko pernah memperjuangkan Bidan PTT meraih Keppres PNS. Berangkat dari hal itu, ia yakin mantan Panglima TNI itu akan mengupayakan hal yang sama pada GTKHNK 35+. 

"Bapak Moeldoko menerima aspirasi GTKHNK 35+ dan akan membantu mencari celah terbaik bagi GTKHNK 35+ untuk diutamakan supaya segera diangkat sebagai ASN. Beliau juga turut prihatin dengan nasib GTKHNK 35+ dan berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait supaya permasalahan GTKHNK 35+ segera terselesaikan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement