REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1) mengatakan penggagalan pertama terjadi di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, dan yang kedua terjadi di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Jayapura, Papua.
“Hari ini terdapat dua upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Yang pertama ditemukan dalam barang titipan pengunjung, yang kedua dilempar oleh orang tidak dikenal dari tembok luar lapas. Penggagalan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Rika.
Rika menuturkan penggagalan di Lapas Malang bermula saat petugas menerima barang titipan pengunjung melalui layanan kunjungan drive thru, Rabu (27/1) sekitar pukul 12.50 WIB.
Saat petugas lapas melakukan pemeriksaan melalui pemindai sinar x, ditemukan benda mencurigakan di dalam bungkusan makanan yang berasal dari tiga pengunjung berbeda untuk tiga warga binaan berbeda.
"Setelah diperiksa langsung, ditemukan 50 paket kecil dalam bungkus plastik di dalam tahu goreng yang diduga narkotika jenis ganja. Temuan tersebut langsung diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut," ucap Rika.
Sementara penggagalan penyelundupan narkotika di Lapas Narkotika Jayapura bermula ketika orang tidak dikenal melempar bungkusan mencurigakan dari luar tembok lapas. Barang tersebut ditemukan oleh salah satu petugas tepat di halaman pos penjagaan blok warga binaan, sesaat setelah terdengar bunyi benda jatuh.
Saat diperiksa, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 180 gram dan satu ponsel yang dibungkus kaus dan lakban. Atas temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura.
Rika mengatakan kedua modus tersebut dilancarkan dengan melibatkan masyarakat. Dia pun menyayangkan hal tersebut.
“Padahal kami sangat berharap masyarakat turut mendukung kami mencegah peredaran narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Memberantas narkoba bukan hanya tugas jajaran kami, tapi juga butuh peran dan dukungan masyarakat," ucap Rika.
Lebih lanjut Rika mengungkapkan bahwa sepanjang Januari pihaknya telah 12 kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan.
Penggagalan tersebut terjadi di Lapas Teluk Dalam, Rutan Surakarta, Lapas Tanjung Pinang, Lapas Bangko, Lapas Ambon, Lapas Lansa, Rutan Wonosobo, Lapas Semarang, Lapas Blangpidie, Lapas Muara Enim, Lapas Malang, dan Lapas Khusus Narkotika Jayapura.
"Modus yang dilakukan mayoritas dengan memasukkan barang haram ke dalam barang titipan warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas atau rutan," katanya.
Rika mengatakan sepanjang 2020 tercatat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas.Ditjenpas berkomitmen menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat. “Tidak ada toleransi dari kami. Bagi petugas, Pulau Nusakambangan menanti,” kata Rika.