Rabu 27 Jan 2021 19:33 WIB

14 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Tertangkap

Salah satu tersangka adalah ibu rumah tangga yang menjadi pengedar di wilayah Puncak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Bogor, AKBP Harun
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satnarkoba Polres Bogor membekuk 14 tersangka penyalahgunaan narkotika selama dua pekan terkakhir. Salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan ibu rumah tangga berinisial DH (36 tahun) itu ditangkap di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Dalam penangapannya, didapati narkotika jenis sabu sebanyak 37,24 gram.

Baca Juga

"Yang paling besar dari tersangka DH kita dapati di Cisarua. Barang yang ada padanya narkotika jenis sabu 37, 24 gram," kata Harun Mako Polres Bogor, Rabu (27/1).

Harun menuturkan, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari DH, barang haram tersebut didapatinya dari sang suami berinisial ES. Diketahui, ES juga seorang pengedar narkotika di kawasan Puncak. Saat ini, suami dari DH itu masih dalam pencarian petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi mereka suami istri. Saat penggeledahan (sabu) ada padanya (DH). Sementara ini, tugasnya dia membantu suaminya mengedarkan sabu," jelasnya.

Kemudian, kepada petugas, DH juga mengaku sudah membantu suaminya selama enam bulan lamanya. Adapun wilayah edarnya suami istri tersebut di sekitar Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak.

"Pengakuannya sudah enam bulan. Kita masih dalami lagi, juga masih mencari suaminya yang DPO. Nanti kalau sudah tertangkap baru terungkap peran masing-masing termasuk dari mana barang itu," ungkap Harun.

Sementara, lanjut Harun, untuk 13 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas berasal dari 11 kasus yang berbeda. Sementara, barang bukti yang didapat dari seluruh tersangka yakni 81,63 gram sabu-sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.

"Terhadap tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana makisimal 15 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Harun.

 

 

 

--

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement