REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan langkah karantina wilayah secara terbatas guna menekan penularan Covid-19, yang jumlah kasusnya sudah lebih dari 1 juta per Selasa (26/1). Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, wacana pemerintah tidak jelas.
"Saya tidak tahu maksud karantina wilayah terbatas itu apa?disebut terbatas itu dimana? Wilayah mana yang akan dikarantina? Apa bedanya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)? Tujuannya apa? Bagaimana prosedurnya?" katanya saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).
Sebab, kata dia, karantina wilayah jika merujuk undang-undang (UU) Karantina adalah lockdown total. Artinya, pemerintah yang menanggung kehidupan hingga makanan masyarakatnya.
Dia mencontohkan, wilayah yang menerapkan karantina wilayah seperti di Wuhan, China yang benar-benar menutup kotanya beberapa waktu lalu. Namun, jika maksud karantina wilayah terbatas adalah jika ada warga yang positif Covid-19 dikarantina dan diisolasi, tempat itu kini telah tersedia dan tersebar di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, hotel, bahkan wisma haji.
"Lalu apa yang baru? Makanya, saya tidak mengerti apa maksud pemerintah akan melakukan karantina wilayah terbatas itu apa, harus jelas dulu. Semua harus punya perencanaan dan tertata, ada target dan tujuannya," katanya.