Rabu 27 Jan 2021 06:02 WIB

Polisi Respon Pelaku Pencabulan Ingin Penangguhan Penahanan

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA mencabuli anak kandung dari istri keduanya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Ayah mencabuli putri kandungnya sendiri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram mempersilakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65 tahun) yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak kandungnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/1).

Namun demikian, Heri mengatakan, penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya. "Tetapi untuk sementara kita tidak bisa kabulkan," ujarnya.

Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, menurut Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA. Dia menyebut, kasus itu dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

"Umumnya seperti itu, kita tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucap Heri.

Korban dalam kasus ini adalah anak kandungnya dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1).

Kuasa hukum tersangka AA, Nurdin Dino, enggan berkomentar tentang kleiannya. Dia mengaku, hanya memastikan pendampingan hukum dapat dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.

Sebagai tersangka, AA dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement