Selasa 26 Jan 2021 21:35 WIB

Jampidsus tak Hanya Fokus pada Pemidanaan di Kasus Asabri

Kejagung juga memprioritaskan pengembalian kerugian negara di kasus Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri)
Foto:

Sedangkan dalam penyidikan Asabri, sementara ini, penyidik di Jampidsus masih mengacu pada angka kerugian negara versi BPKP, Rp 17 triliun. Nilai tersebut, berdasarkan dari penghitungan rentang investasi 2012-2019. Akan tetapi, dalam versi penyidikan sementara, menemukan adanya dugaan penyimpangan investasi ASABRI dalam bentuk saham, dan reksa dana setotal Rp 23 triliun. Itu terdiri dari investasi saham senilai Rp 13 triliun, dan Rp 10 triliun dalam bentuk reksa dana. 

"Tetapi fix (kepastiannya), menunggu penghitungan dari BPK. Jadi tepatnya, kita (penyidik) belum menemukan tepat (angka pasti kerugian negara). Tunggu BPK," ujarnya. 

Ali pun menjelaskan, selama dua pekan penyidikan ASABRI ini, timnya belum melakukan penyitaan aset-aset. Karena, penyitaan aset baru akan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.  

Ali mengatakan, tim penyidiknya, masih membutuhkan alat pembuktian yang kuat, untuk penetapan tersangka. "Yang tujuh itu baru potensi. Baru potensi, belum tersangka. Bisa bertambah. Dan untuk penyitaan aset, baru diidentifikasi, belum dilakukan (penyitaan)," terang Ali. 

 

Ali tak menutup peluang, gelar perkara mendatang, akan menentukan nasib para potensial tersangka tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement