Selasa 26 Jan 2021 17:36 WIB

21 Pemilik Usaha Ditindak karena Langgar Jam Operasional

21 pemilik usaha ini beroperasi di wilayah Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Satpol PP menindak pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (ilustrasi)
Foto: istimewa
Satpol PP menindak pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (ilustrasi)

 

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menindak 21 pemilik usaha yang buka melebihi jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis. "Puluhan pemilik usaha di Depok tersebut kepergok melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 19.00 WIB saat pengawasan yang kami lakukan pada Ahad (24/1) malam di Jalan Margonda Raya, Jalan Kemakmuran sampai Jalan M Yusuf, dan Jalan H. Asnawi," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Selasa (26/1).

Baca Juga

Menurut Lienda, sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Depok sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha. 

"Hingga kini, masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda," tegasnya.

Lanjut Lienda, pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yakni tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Ini sebagai upaya penerapan aturan pencegehan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menambahkan, terdapat sebanyak 11 pelaku usaha yang dikenakan denda. Sedangkan 20 pelaku usaha lainnya dikenalan sanksi berupa teguran tertulis. "Sanksi berupa denda yang diberikan maksimal Rp 25 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

Dalam hal ini selama PPKM, pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 19.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. "Untuk cafe, resto, maupun rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas hanya 25 persen," ujar Taufiqurkhman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement