REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok hingga 8 Februari 2021. "Ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPPC Kota Depok, Senin (25/1).
Dadang menjelaskan, perpanjangan PPKM ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota Depok No. 443/39/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Perpanjangan PPKM berlaku selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Adapun keputusan tersebut sebagaimana arahan Pmerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis dilaksanakan dengan kententuan. "Ketentuannya, pembatasan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen hingga dengan pukul 20.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) hingga dengan pukul 21.00 WIB," kata Dadang menjelaskan.