Selasa 26 Jan 2021 17:40 WIB

Kasus Mesum di Halte Bus, Polisi Panggil Keluarga Pelaku

MA bukanlah seorang pelaku pekerja seks komersial (PSK).

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kapolsek Senen menanyai alasan perempuan berinisial MA (21 tahun) berbuat mesum di halte bus di Jalan Kramat Raya.
Foto:

Ketika diinterogasi terkait siapa pria yang menjadi lawan mainnya ketika itu, MA memilih bungkam. "Dalam pemeriksaan, wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," kata Ewo.  

Polsek Senen masih terus memburu pelaku pria dalam aksi mesum tersebut. Sedangkan, MA kini masih diperiksa sebagai tersangka di Mapolsek Senen. Atas perbuatannya, MA bakal dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum. Ancaman hukumnya dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, dua sejoli mesum di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1) malam. Seseorang merekam aksi mesum itu dan menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.  

 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum oral seks di dalam halte bus. Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut. "Pak di hotel saja pak di hotel, jangan di situ," kata perekam video kepada sejoli itu.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement