Selasa 26 Jan 2021 17:30 WIB

Kejakgung Bentuk Satgas 53 dan Timsus Pelanggaran HAM

Satgas 53 diharapkan dapat melakukan deteksi dan tindakan dini dalam menindak oknum. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Foto:

Sesuai arahan Jokowi, Kejakgung juga membentuk tim khusus (timsus) penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Adanya tim ini, diharapkannya ada langkah strategis dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diketuai oleh wakil jaksa agung, di mana output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut," ujar Burhanuddin.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik dengan kehadiran dua tim tersebut. Khususnya kepada timsus penuntasan pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus-kasus yang ada.

Dia meminta, timsus tersebut dapat berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu,  agar tim tersebut juga menemui keluarga korban dalam penyelidikannya.

 

"Harusnya Kejaksaan Agung bersama korban mencari jalan, oleh karena itu mohon bisa dipertimbangkan untuk bisa menyelesaikan oenuntasan kasus pelanggaran HAM berat ini," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement