Selasa 26 Jan 2021 15:37 WIB

Pinangki Dituntut Ringan, Jaksa Agung Disindir Agar Mundur

Anggota DPR Supriansa mengaku kecewa terhadap rendahnya tuntutan Pinangki.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai
Foto:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pembacaan pleidoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. Pinangki tak memungkiri bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta keluarganya.

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak semata wayangnya pada masa pertumbuhannya. Pinangki pun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ujar Pinangki, Rabu (20/1).

 

Menanggapi tuntutan terhadap Pinangki, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. Terlebih, Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan berencana menyuap mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (12/1).

ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal. "ICW berpandangan semestinya, tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal yakni 20 tahun penjara," kata Kurnia.

 

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement