Senin 25 Jan 2021 23:59 WIB

Gubernur Banten Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021

Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaranCOVID-19 di Provinsi Banten.
Foto: ANTARA/Fauzan
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaranCOVID-19 di Provinsi Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaranCOVID-19 di Provinsi Banten.

Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan di Serang, Senin (25/1).

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan sikapkonsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19.

Secara khusus, seperti yang termuat dalam diktum kesatu, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 ditujukan kepada Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur perpanjangan PPKM yang menimbulkan penularan virus COVID-19.

Pembatasan yang dimaksud adalah memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian mengijinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Selanjutnya mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menambahkanIntruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement