Temuan kasus baru Covid-19 di Mimika selama periode Januari ini jauh lebih banyak dibanding periode Desember 2020 sehingga diharapkan masyarakat tetap taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Sesuai keputusan Satgas Covid-19 Mimika, katanya, kegiatan pembelajaran tatap muka di Kota Timika dan sekitarnya yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 sama sekali belum diperbolehkan.
"Ada sekolah SMA atau SMK yang menggelar sekolah tatap muka. Kami minta dihentikan dulu dan menerapkan sistem daring. Kalau masih dilakukan, nanti aparat keamanan akan mendatangi sekolah itu," ancam Reynold.
Adapun perizinan untuk menggelar resepsi pernikahan, katanya, dibatasi dengan jumlah undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Penyelenggara hajatan pernikahan juga diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu tidak ada kegiatan bersalaman dan hidangan makan-minum disediakan dalam bentuk kotak.