Selasa 26 Jan 2021 01:00 WIB

Anak Harimau Kena Jerat di Aceh Dirawat Intensif

Anak hariamau sumatra yang terkena jerat di Aceh Tenggara masih dirawat intensif.

Seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae)  terkena jerat di Desa Gulo, Darul Hasanah, Aceh Tenggara, Aceh,  Sabtu (23/1/2021).
Foto:

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menyebutkan harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Selain itu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar, khususnya harimau sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami mengapresiasi atas dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, kepolisian, TNI yang membantu proses evakuasi dan mendukung pelepasliaran kembali harimau sumatra tersebut ke habitatnya," kata Agus Arianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement