Senin 25 Jan 2021 17:31 WIB

KPK Tegaskan akan Usut Perkara Bansos Hingga Tuntas

KPK mengatakan detail perkara kasus suap Bansos akan dibuka di persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto:

Sementara, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta yakni Nuzulia Hamzah Nasution. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juliari Peter Batubara. 

Nuzulia Hamzah Nasution sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan serupa di KPK. Dia merupakan broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.

Saat itu, KPK menggali pengetahuan Nuzulia seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan Nuzulia sempat dilakukan pada pada 28 Desember 2020 lalu.

Selain Nuzulia, KPK juga memanggil seorang PNS yaitu Victorius Satu. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement