Ahad 24 Jan 2021 13:38 WIB

KPK Sebut Saksi Korupsi di Indramayu Mendapat Intimidasi

KPK menegaskan pihak yang mencoba menghalangi penyidikan akan dijerat UU Tipikor

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya intimidasi yang diterima oleh beberapa saksi terkait perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Tekanan itu mereka terima sebelum memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan Penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (24/1).

Baca Juga

Ali menegaskan, menghalangi penyidikan suatu perkara merupakan tindakan melawan hukum. Dia mengatakan, KPK tidak akan segan untuk mengenakan pasal kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan berkenaan dengan kasus tersebut.

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement