Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap yang bersangkutan. Sejak kembali ke Indonesia pada awal November, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah terjerat dalam dua kasus lainnya.
Sebelumnya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, terkait acara pernihakan putrinya. Dalam kasus ini, HRS selaku penyelenggara acara Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak berselang lama, HRS kembali menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. HRS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.