Ahad 24 Jan 2021 15:10 WIB

Kasus HRS, RS UMMI Belum Tahu Soal Sanksi dari Pemkot Bogor

RS UMMI belum berkomunikasi dengan Pemkot Bogor soal sanksi terkait kasus HRS.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur Umum RS Ummi, Najamuddin mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjatuhkan sanksi terhadap pihaknya, terkait kasus swab test Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam kasus ini, Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Najamuddin mengatakan belum mengetahui informasi tersebut lantaran pihaknya belum berkomunikasi dengan Pemkot Bogor. "Saya hanya bisa membaca berita saja kebetulan ksempatan kami berkomunikasi juga masih terbatas masih fokus pada pelayanan kesehatan," katanya saat ditemui di kegiatan swab test gratis di perumahan Villa Bogor Indah, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Ahad (24/1).

Baca Juga

Najamuddin melanjutkan, jika nantinya Pemkot Bogor memberikan sanksi, ia menilai hal itu tidak akan berpengaruh pada pelayanan RS UMMI. Ia memastikan, RS Ummi akan terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.

"Kita sendiri belum dapat konfirmasi atau apalah namanya. Tapi mudah-mudahan sih semua berjalan degan baik dan rumah sakit akam terus memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement