Senin 25 Jan 2021 00:46 WIB

Palu Kini Punya Perda Pemenuhan Hak Anak

Perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. 

anak berkebutuhan khusus (ilustrasi)
Foto:

Ketiga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Keempat hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. Kelima, hak perlindungan khusus.

"Dalam perda itu diatur bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak diberikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dunia usaha dan media," ungkap Mutmainah.

Perda itu, kata Mutmainah, juga mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana alam dan non-alam yang berbasis responsif gender utamanya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dalam konteks itu, sebut dia, anak-anak berkebutuhan khusus, disabilitas, autis dan sebagainya harus diperhatikan dan diutamakan haknya.

 

Perda ini juga mengatur bagaimana pengembangan partisipasi anak dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak dilakukan untuk meningkatkan kecakapan hidup baik penyediaan kesempatan bagi anak untuk terlibat, keterlibatan penyelenggara pendidikan, perlindungan anak dan lembaga masyarakat. "Maupun pengembangan partisipasi kerorganisasian anak," ujar Mutmainah yang juga Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Palu itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement