Senin 25 Jan 2021 00:46 WIB

Palu Kini Punya Perda Pemenuhan Hak Anak

Perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. 

anak berkebutuhan khusus (ilustrasi)
Foto: Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT
anak berkebutuhan khusus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kota Palu saat ini memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Perda ini dibuat dalam rangka menjamin tumbuh kembang anak.

"Iya, Palu kini punya Perda tentang Pemenuhan Hak Anak," ucap Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan DPRD Palu, Sulawesi Tengah, Mutmainah, Ahad (24/1).

Mutmainah mengemukakan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak telah dibahas dan didetujui pengesahannya oleh DPRD Palu pada 19 Januari 2021.

Mutmainah yang merupakan Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak mengemukakan bahwa perda tersebut saat ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota Palu. "Sudah disetujui, saat ini tinggal menunggu diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Mutmainah.

Dia menerangkan, substansi dari perda tersebut ialah mendorong dan memastikan bahwa hak-hak anak di Kota Palu harus terpenuhi baik dalam situasi bencana maupun non-bencana.

Kata dia, perda tersebut memberikan penekanan pada lima poin penting. Pertama, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak. Kedua, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement