REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terjaring operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan diberikan sanksi kerja sosial. Mereka diminta membersihkan sampah dan menyapu jalan.
"Ya dalam dua hari penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Palu sudah tercatat sebanyak 127 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu, Trisno Yunianto dihubungi, Ahad (4/10).
Ia mengatakan Pemkot Palu mulai melaksanakan razia sejak 1 Oktober 2020 di jalan-jalan dan juga pusat perbelanjaan yang ada di kota itu. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Sulteng.
Dalam peraturan itu, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan antara lain tidak menggunakan masker di kenakan denda sebesar Rp 50.000. Namun, kata dia, dalam masa sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dimaksud masih memberikan toleransi dengan hukuman mereka yang melanggar harus kerja sosial yakni membersihkan sampah dan menyapu di jalan.
"Pokoknya saat itu juga mereka langsung kerja sosial," ujarnya.
Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, kata Trisno ikut terjun langsung mengawal pelaksanaan razia yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Dinkes, TNI/Polri. Bahkan, wali kota selama dua hari ini melakukan sidak ke perbatasan masuk-keluar Kota Palu guna melihat dan memberikan arahan semangat bagi semua petugas yang ada di titik-titik pintu masuk dan keluar.
Pemerintah Kota Palu sangat berharap dengan adanya penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Palu akan semakin berkurang. "Niscaya jika semua masyarakat patuhi protokol kesehatan, kasus Covid-19 bisa turun, bahkan menghilang dari Kota Palu," harap Trisno.
Salah seorang warga yang terjaring razia menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. "Saya terjaring operasi karena tidak pakai masker," kata Budi, seorang warga Palu.
Meski sanksinya hanya kerja sosial menyapu jalan,tetapi itu sudah cukup menyadarkan dirinya akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, sebab bukan hanya kepentingan pribadi, tetapi juga keluarga dan masyarakat lainnya. Ia pun mengatakan sangat mendukung peraturan Wali Kota soal penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Palu.