REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Tim Pengawasan (Surveilans) Covid-19 Kota Palu Dr Rokhmat meminta pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Palu agar jujur dan terbuka memberikan informasi riwayat perjalanan, terutama dari daerah yang dinyatakan sebagai zona merah dan hitam penularan dan penyebaran Covid-19.
"Kalau memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah atau hitam penyebaran dan penularan Covid-19, sebelum masuk ke Palu laporkanlah supaya kami melakukan pemantauan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dari mereka," katanya di Palu, Rabu (7/10).
Ia mengaku banyak pelaku perjalanan yang tidak terbuka menyampaikan seluruh riwayat perjalanannya, termasuk dari daerah zona merah dan hitam Covid-19. Akibatnya, potensi penyebaran dan penularan Covid-19 dari para pelaku perjalanan menjadi sangat tinggi.
Jumlah kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu yang sebagian besar menginfeksi pelaku perjalanan dari luar Sulteng termasuk dari daerah zona merah."Kalau setelah pemantauan 14 hari tidak ada gejala COVID-19 pada mereka berarti aman, tapi kalau mengalami gejala-gejala COVID-19, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan mereka terpapar atau tidak,"ujarnya.
Yang paling penting, kata Rokhmat, masyarakat agar bergotong royong membantu Pemerintah Kota Palu untuk mengatasi penyebaran dan penularan COVID-19."Tolong disiplin menerapkan protokol COVID-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sama-sama kita mengatasi COVID-19 di Palu," ucapnya.