Sabtu 23 Jan 2021 17:49 WIB

PAN Minta Tersangka Asusila Anak Kandung Dihukum Berat

Surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN.

Logo Partai Amanat Nasional (PAN)
Foto:

Surat Pemecatan AA

Dia menjelaskan, surat pemecatan AA sebagai kader sudah diterbitkan DPP PAN, pasalnya yang berhak memecat itu adalah DPP, sebelumnya Muazzim mengaku sudah mengusulkan AA untuk dipecat.

Muazzim mengakui dari prakongres PAN di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Februari 2020, tersangka AA bukan lagi kader PAN, karena berseberangan dengan kebijakan PAN NTB dalam mengusung calon Ketua Umum Zulkiefli Hasan.

"Kami berkomitmen saat itu bagi kader yang tidak sejalan dipecat. Terbukti lima orang Ketua DPD PAN kabupaten sudah kami pecat. AA menjadi pengurus sudah tidak lagi, bahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN sudah kami cabut," jelasnya.

Muazzim menyatakan secara pribadi dirinya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, namun apa yang telah terjadi bukan urusan partai.

"Sebagai saudara, teman, sahabat tentu saya sangat menyayangkan itu terjadi. Mudah-mudahan saja apa yang terjadi itu tidak benar," katanya.

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement