Jumat 22 Jan 2021 21:15 WIB

Kasus ASABRI, Kejagung Dalami Keterlibatan Grup Hanson

Jampidsus mendalami keterlibatan grup milik Benny Tjokro dalam kasus ASABRI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto:

Dalam kasus Jiwasraya, enam orang yang sudah mendapatkan vonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Tipikor, yakni para mantan direksi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Sayhmirwan. Sedangkan tiga lainnya, dari pihak swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Joko Hartono Tirto. Febrie melanjutkan, dari para terpidana Jiwasraya, sebagian memang ada kaitannya dalam skandal ASABRI. Terutama terpidana dari kalangan swasta.

Karena itu, Febrie menerangkan, tak menutup kemungkinan hasil penyidikan ASABRI, mengarah kepada penetapan tersangka dari kalangan terpidana Jiwasraya. Bahkan, Febrie mengatakan, lebih dari dua nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Saya pastikan, lebih dari dua tersangka," kata Febrie. 

Akan tetapi, Febrie menerangkan, sampai saat ini, tim penyidikannya belum melakukan gelar perkara lanjutan, untuk penetapan tersangka. Terkait grup Hanson Internasional, perusahaan tersebut milik Benny Tjokrosaputro. Perusahaan berkode emiten MYRX tersebut, terlibat dalam kasus Jiwasraya. Adapun keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus ASABRI, terungkap dari pengakuan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI 2009-2016 Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri. Usai diperiksa di Jampidsus, Kamis (21/1), pensiunan jenderal bintang dua itu mengungkapkan, ASABRI pernah memutuskan untuk membeli saham-saham grup Hanson. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement