Jumat 22 Jan 2021 19:30 WIB

Tren Pengabulan PK Koruptor, MA Ungkap Tiga Alasan Ini

Ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan korting PK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan alasan MA dapat mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi. Menurutnya, ada tiga alasan mendasar. 

Yang pertama, kata dia, alasan disparitas pemidanaan. "Disparitas pemidanaan ini yang kami amati. Ini fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1).

"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu diajukan ke pengadilan. Apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di split. Artinya, beberapa berkas," ujarnya lagi. 

MA, kata Andi, beberapa kali menemukan adanya disparitas. Dia pun mencontohkan salah satunya terkait hukuman seorang terpidana yang dipukul rata dengan terpidana lainnya. Padahal, dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.

"Bahwa ya terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan, ya bagaimana MA memutus perkara kasasi, kendati majelis hakimnya berbeda, kok berbeda beda. Inilah yang antara lain yang dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Nah, kalau diajukan PK perkara yang demikian itu, ya majelis hakim PK itu ya tetap akan mempertimbangkan," ucap Andi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement