Jumat 22 Jan 2021 17:10 WIB

Surat Covid-19 Terintegrasi E-HAC Mulai Februari

Digitalisasi surat Covid-19 bertujuan untuk meminimalisasi pemalsuan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus pemalsuan surat kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mendorong pihak otoritas bandara menerapkan sistem yang lebih ketat dengan cara mengubah sistem manual menjadi digital. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya menyiapkan sistem validasi dokumen kesehatan melalui aplikasi guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. 

Darmawali menuturkan, nantinya surat bebas Covid-19 akan langsung diunggah ke aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) oleh fasilitas kesehatan penyelenggara tes bebas Covid-19 tersebut. Sistem itu rencananya akan diberlakukan mulai bulan depan. 

"Rencananya Februari 2021 sudah diterapkan penuh. Jadi tidak ada lagi validasi manual," ujar dia, Jumat (22/1). 

Darmawali menjelaskan, melalui aplikasi tersebut, seluruh pelayanan kesehatan yang memiliki wewenang mengeluarkan surat bebas Covid-19 harus terdaftar di e-HAC. Dia menyakini hal itu bisa meminimalisisasi terjadinya pemalsuan surat.

"Yang mengunggah hasil tes bebas Covid-19 itu si petugas faskesnya melalui aplikasi e-HAC. Petugas validasi hanya akan scan barcode saja," jelasnya. 

Untuk merealisasikan kebijakan baru itu, lanjut dia, sekarang ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Salah satunya dengan Kementerian Perhubungan dan pihak Fasilitas Kesehatan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, terkait kasus pemalsuan surat kesehatan Covid-19, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap penumpang transportasi udara yang membeli dan menggunakan surat tersebut. "Sudah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan," kata dia. Hingga Kamis (21/1), sudah ada empat orang yang diperiksa pihaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement