REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pembuatan surat polymerase chain reaction (PCR) dan antigen palsu. Namun ada yang unik dari kasus pemalsuan hasil tes palsu itu. Pemesan tidak hanya ingin hasil negatif juga ada yang memasan hasil positif Covid-19.
"Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja yang memesan sama yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).
Dalam perkara ini, jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap sepasang kekasih berinisial NJ (laki-laki) dan MDP (perempuan). Pelaku NJ menawar jasa pembuatan surat hasil PCR dan Antigen palsu melalui akun Facebook miliknya. Kemudian setelah mendapatkan pemesan, giliran MDP membuatkan surat palsu itu sesuai pesanan.
"Jadi (MDP) membantu tersangka NJ ini. Dapat data, yang mengetiknya ini pacarnya, hasilnya untuk usaha katanya," ujar Yusri.
Menurut Yusri, pelaku mematok harga untuk surat hasil PCR palsu berkisar Rp 170 sampai 180 ribu, dan swab antigen lebih murah. Aksi keduanya sudah berlangsung sejak bulan Maret 2021, tapi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari laptop dan juga bukti transfer.
"Yang bersangkutan kita kenakan di pasal 263 dan atau pasal 268 juga pasal 35 juncto pasal 51 di undang-undang ITE dengan ancaman yang sama enam tahun penjara," katanya.