Jumat 22 Jan 2021 05:48 WIB

Pimpin KY, Mukti Fajar Ingin Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Kolaborasi diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Calon Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Calon Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Mukti Fajar, terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial 2021-2023. Mukti mengungkapkan, ada beberapa motivasinya bersedia diamanahi sebagai Ketua KY.

"Pertama karena saya melihat adanya gap antara ilmu hukum yang saya ajarkan di kelas dengan praktik lapangan, sehingga masih banyak yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapat kepercayaan publik," kata Mukti melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/1).

Ia menilai, penting terjun langsung melihat fakta-fakta empiris permasalahan beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia. Sekaligus, mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.

Dia menegaskan, tugas moral seorang akademisi tidak cuma mengajarkan teori-teori kelas atau forum akademik. Namun, juga harus terlibat dalam memberi solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal."Kerja nyata ini bagian dari amar maruf nahi mungkar khususnya bidang hukum untuk berkontribusi menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia," ujar Mukti.

Terkait misinya, Mukti menjelaskan, tugas Ketua KY menjalankan komitmen dari komisioner bersifat internal dan eksternal. Masalah internal yang jadi target komisioner yaitu membenahi tata kelola organisasi melalui reformasi birokrasi.

Menurut dia, KY dapat optimal melayani masyarakat pencari keadilan. Sedangkan, di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung. Mukti merasa, kolaborasi itu sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan."Di mana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal hakim," kata Mukti.

Selain itu, diperlukan kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian dan DPR. Khususnya, Komisi III untuk berdiskusi dan membahas masalah hukum yang berkembang juga diperlukan agar melahirkan ide-ide dan pencerahan.

Mukti mengaku akan berkomitmen, bekerja profesional dan tidak mencari sensasi. Ia tidak ingin terbawa arus dengan pejabat yang gemar dengan asal berpendapat lewat media sosial yang memancing kontroversial dan membingungkan masyarakat."Sejak awal saya telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional sebagai bentuk tugas moral saya sebagai akademisi hingga akhir periode jabatan saya nanti," ujar Mukti.

Mukti turut berpesan kepada praktisi dan pembelajar hukum untuk mempelajari ilmu hukum dengan sungguh-sungguh. Serta, mengimplementasikannya secara benar karena hukum akan jadi baik jika praktik hukum berjalan sesuai ilmu hukum. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement