Saat ini Y diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, MY menjadi korban pelecehan seksual seusai joging di sekitar kediamannya, Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (17/1) siang. Tiba-tiba saja seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam membuntuti AMP dari belakang.
Tak lama berselang, pria itu berhenti di samping AMP. Pria yang belakangan diketahui berinisial Y itu lantas memperlihatkan kemaluannya kepada AMD.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Isa Bajaj pun mengunggah tangkapan layar rekaman tersebut di akun Instagram-nya. Isa meminta agar masyarakat waspada terhadap aksi pelaku.