Kamis 21 Jan 2021 17:07 WIB

Terdakwa Pembunuh Ibu Kadung Divonis Seumur Hidup

Motif perbuatan terdakwa masalah uang.

Pembunuhan, ilustrasi

Terdakwa Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara didakwa membunuh ibu kandungnya, Fatimah, dengan cara menggorok leher.

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin (8/6/2020).

Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp 300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp 20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.

 

Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement