Kamis 21 Jan 2021 17:07 WIB

Terdakwa Pembunuh Ibu Kadung Divonis Seumur Hidup

Motif perbuatan terdakwa masalah uang.

Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35 tahun) dengan hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti membunuh ibu kandungnya. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, Kamis (21/1).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement