Kamis 21 Jan 2021 15:09 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Ikut Aturan Pusat

Pemkot Solo akan lakukan evaluasi PPKM jilid satu.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI menghukum warga yang kedapatan tidak memakai masker dengan membersihkan sampah saat Operasi Razia Masker di Jalan Brigjen Sudiarto, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI menghukum warga yang kedapatan tidak memakai masker dengan membersihkan sampah saat Operasi Razia Masker di Jalan Brigjen Sudiarto, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021 di sejumlah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengikuti aturan pemerintah pusat, dengan tetap melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, kasus penyebaran Covid-19 di Solo dan Jawa Tengah masih terus bertambah. Karenanya, Pemkot Solo mengikuti kebijakan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.

Baca Juga

"Namun tetap harus dievaluasi, jadi satu sisi penyebaran harus kami kendalikan, sisi yang lain ekonomi harus bergerak. Jangan sampai hanya terfokus pada penyebaran saja namun ekonomi tidak dikendalikan juga bahaya. Makanya dua-duanya juga harus kami tangani dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan harapan pemerintah pusat," terang Rudyatmo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Wali Kota menambahkan, dengan nantinya ada perpanjangan PPKM tersebut maka masyarakat diminta mematuhi jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Dalam Surat Edaran Wali Kota terkait PPKM tersebut, Pemkot membatasi operasional kegiatan usaha untuk tutup pukul 19.00 WIB.

Sedangkan usaha kuliner diberikan kelonggaran tutup sesuai jam operasional masing-masing. Namun, pengunjung makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Sehingga tidak akan mengurangi omzet secara signifikan.

"Harapan saya kalau itu nanti ada pelanggaran ada tindakan ya jangan sampai ada perlawanan. Kami sudah memberi kebijakan agak longgar sebenarnya, tapi protokol kesehatan tetap harus wajib hukumnya," imbuh Rudyatmo.

Selama penerapan PPKM sejak 11 Januari kemarin, Wali Kota menilai tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik. Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP, ada dua warung makan yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan, serta satu acara live music dibubarkan.

"Ya lumayan ditaati lah, karena dari sekian ratus warung makan/restoran kalau ditutup hanya dua dan live music hanya satu berarti sebetulnya sudah pada taat. Untuk itu yuk kita lebih tingkatkan ketaatan itu," ujarnya.

Meski demikian, jumlah kasus penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Penambahan kasus dalam satu hari masih di atas 100 orang. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, jumlah kasus penyebaran Covid-19 secara kumulatif hingga Rabu (20/1) mencapai 7.358 orang.

"Kalau ini kan hasil tracing masa liburan. Setelah ini nanti bagaimana selama 14 hari penerapan PPKM. Berarti tanggal 26 itu baru kami lihat hasilnya, kalau penurunan drastis ya berhasil," tandasnya.

Nantinya, jika PPKM diperpanjang, maka Pemkot akan menerbitkan Surat Edaran (SE) baru sebagai evaluasi dari SE sebelumnya. Namun, sebelum menerbitkan SE, Pemkot akan mengundang perwakilan pedagang angkringan, warung, warung makan, restoran maupun hiburan malam untuk menjaring aspirasi serta menegaskan jika ada yang melanggar maka akan ditutup dua pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement