REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan. Keputusan itu pun didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun penerapan PPKM tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali."Kami memahami, mengerti dan kami juga akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1).
Ariza mengungkapkan, perpanjangan PPKM itu berdasarkan hasil rapat kabinet pada Selasa (19/1). Ia menyebut, keputusan itu diambil setelah melihat fakta dan data di lapangan yang menunjukan kasus aktif Covid-19 masih cukup tinggi.
"Tentu itu diputuskan berdasarkan fakta-fakta, data dan angka yang masih cukup besar, masih tinggi," ungkap dia.
Oleh karena itu, Ariza berharap, dengan adanya keputusan memperpanjang masa PPKM dapat menekan angka kasus positif virus corona. "Mudah-mudahan dua minggu ke depan, setelah tanggal 25 kita akan lihat hasilnya," ujarnya.
Baca juga : Keturunan Nabi Makan Bangkai, Ibnu Mubarok Batal Pergi Haji