Kamis 21 Jan 2021 14:02 WIB

Soal FPI, Komnas HAM: Kita Kawal Janji Cakapolri 

Komjen Listyo  akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang. Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Foto:

Listyo kemudian menjelaskan konsep prediktif, di mana kepolisian akan mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi. Dengan menganalisis isu dan permasalahan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan. 

"Sehingga tindakan kepolisian akan lebih tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas," ucap Listyo Sigit.

Selanjutnya adalah responsibilitas, yang dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam melaksanakan tugas. Bertujuan untuk secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan.

 

Terakhir, adalah transparan berkeadilan. Ini akan terealisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, dan humanis. "Kamui terbuka untuk diawasi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat," ujar Listyo Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement