Rabu 20 Jan 2021 13:01 WIB

KPK Telusuri Sumber Aliran Dana Suap Edhy Prabowo

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk telusuri sumber aliran dana suap Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Foto:

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diyakini menerima suap Rp 3,4 miliar. Dana tersebut berasal PT Aero Citra Kargo (ACK) melalui Ahmad Bahtiar dan Amri melalui Ainul Faqih.

PT ACK merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya Iis Rosta Dewi, SAF dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat. 

Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement