Rabu 20 Jan 2021 00:21 WIB

Seorang Anak Gugat Bapak Rp 3.2 Miliar ke PN Bandung

Kronologis permasalahan antar anak dan bapak tersebut relatif panjang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Pengadilan Negeri Bandung
Foto:

"Uangnya sempat dikembalikan (oleh pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta," katanya. Bobby mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu tergugat yang digugat anaknya.

"Kami merasa ada nilai kemanusiaan yang tidak dilepaskan hati advokat, kami terpanggil membela pak Koswara digugat anak kandungnya," katanya.

Dia berharap, peristiwa yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi bapak-bapak ke depan. "Perjuangan orang tua tidak bisa tergantikan oleh apapun. Tim kuasa hukum, siapa yang berani melawan orang tua karena harta, akan kami bela," katanya.

 

Bobby mengatakan, sudah terdapat 20 advokat yang akan membela Koswara dan anak pertama Imas yang menjadi tergugat dua dan Hamidah tergugat satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement