REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Deden bersama adiknya almarhum Masitoh, warga Kota Bandung menggugat bapaknya, Koswara (85 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3,2 miliar. Sidang kasus perdata ini sudah memasuki pekan kedua dengan agenda pemeriksaan berkas termasuk persidangan yang sudah digelar Selasa (19/1) siang.
Ketua tim kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan, konflik antar anak dan bapak tersebut bermula dari penggugat, Deden yang mengontrak rumah bapaknya di Jalan A.H Nasution, Cinambo, Kota Bandung sejak 2012. Pada 2020, Koswara hendak menjual rumah tersebut karena desakan ekonomi.
"Di situ ada konflik, anaknya tidak ingin dijual ingin usahanya tidak terganggu dan ingin tetap kontrak. Terjadi konflik, akhirnya karena konflik tersebut dari pihak anak dan beberapa saudara melakukan gugatan ada ganti rugi. Mereka keberatan dengan tindakan itu menggugat Rp 3.2 miliar," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/1).
Dia mengungkapkan, kronologis permasalahan antar anak dan bapak tersebut relatif panjang. Namun, poin pokok permasalahannya yaitu penggugat yang keberatan sudah mengontrak 8 tahun sejak 2012 dan pada tahun 2020 diberhentikan secara sepihak.