REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga petinggi Sunda Emire, yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Edi Raharjo alias Ki Ageng Rangga Sasana yang dijerat pasal penyebaran berita bohong segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas ketiga tersangka yang ditahan penyidik sejak Januari lalu sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung.
"Berkasnya sudah masuk," kata Panitera Muda Pidana Umum PN Bandung, Deni Saptana, dalam keterangannya, Rabu (10/6).
Menurut Deni, berjas ketiga tersangka langsung dimasukan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ia mengatakan, berkas perkara tersebut sudah diregister dengan Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.bdg. Perkara atas nama Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.
"Sudah teregistrasi perkaranya. Namun untuk hakim yang akan menangani serta jadwal persidangan belum ditetakan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini," ujar dia.
Deni mengungkakan, jika berkas sudah masuk dan teregistrasi maka sidang perkara tersebut akan digelar dalam waktu dekat. Ia memerkirakan pekan dean sidang akan mulai digelar. Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 55, Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 55, dan Pasal 15 Jo Pasal 55, tentang Penyebaran Berita Bohong.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire Selasa (28/1). Tiga petinggi yang menjadi tersangka yaitu Nasri Banks (perdana menteri), Raden Ratna Ningrum (ratu agung), dan Ki Ageng Rangga Sasana (sekretaris jenderal). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.