REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tiga kolam renang hotel di kawasan wisata Cipanas ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Selasa (19/1). Tiga kolam itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berlaku di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0611/Garut Letkol Czi Deni Iskandar mengatakan, tiga kolam renang itu disegel karena tetap beroperasi. Padahal, selama PSBB proporsional diterapkan tak boleh ada kolam renang atau tempat pemandian yang beroperasi, termasuk di dalam hotel.
"Hotel kan ada kolam renang dan pemandiannya. Itu semua kolam renang yang kita tutup. Karena sudah diperingatkan masih bandel," kata dia, saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1).
Menurut dia, petugas tak serta merta menyegel tiga kolam renang itu. Sebelum penyegelan dilakukan, petugas sudah memberikan peringatan kepada pengelola hotel sebanyak dua kali. Namun, pengelola masih mengoperasionalkannya. Alhasil, petugas memberi sanksi berupa penyegelan.
"Semalam kita kontrol masih ada yang berenang. Kita segel tadi tadi pagi," kata dia.
Deni mengatakan, penyegelan hanya dilakukan untuk operasional kolam renang di tiga hotel itu. Sementara aktivitas hotel masih tetap diperbolehkan berjalan.
Menurut dia, selama PSBB proporsional diberlakukan, hotel-hotel masih boleh beroperasi. Namun, kolam renang atau tempat pemandian umum tak diperkenankan dibuka, bahkan untuk tamu hotel yang menginap. "Kalau mau berendam, di kamar masing-masing," kata dia.
Ia mengatakan, penyegelan itu dilakukan sampai 25 Januari. Namun, pengelola hotel tak dikenakan sanksi denda akibat pelanggaran itu. "Segel saja. Tidak didenda," kata dia.