Selasa 19 Jan 2021 13:56 WIB

KPK Periksa Pengacara Terkait Kasus Harun Masiku

Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam DPO.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengacara, Daniel Tonapa Masiku terkait perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2014. Kasus tersebut telah mentersangkakan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan KPK.

"Kami memeriksa Daniel Tonapa Masiku dalam kapasitas saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/1).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut apa yang akan digali dari saksi terkait pemanggilan tersebut. Harun merupakan salah satu tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Status itu dia sandang bersamaan dengan tersangka lain yakni mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful. Wahyu menerima suap melalui dua perantara tersebut. Mereka kini juga sudah divonis pengadilan.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Harun saat ini masih buron dan sudah masuk dalam DPO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement