Selasa 19 Jan 2021 08:40 WIB

Besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Ditetapkan

Besaran JKP kemungkinan tidak 100 persen upah yang diterima setiap bulan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). Agenda rapat tersebut salah satunya membahas tentang perkembangan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto:

Penyelenggara JKP adalah Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit sedangkan Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Mereka yang masuk dalam kriteria PHK adalah orang yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Ketentuan minimal masa kepesertaan program JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Selain itu, dari sisi iuran terdapat batas atas upah yakni sesuai plafon Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun, sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," tegas Ida.

Terkait penyusunan RPP JKP, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunannya terutama dengan Kementerian Keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi. Ida menambahkan bahwa pembahasan dengan Tim Tripartit, yang terdiri dari pemerintah, buruh dan pengusaha, akan dilakukan dalam waktu dekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement