Senin 11 Jan 2021 17:30 WIB

Kemenaker Sudah Selesaikan 3 RPP Turunan UU Ciptaker

Aturan tentang jaminan kehilangan pekerjaan masih dalam tahapan pembahasan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyelesaikan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Sekarang prosesnya, kami sedang menyelesaikan peraturan pemerintah yang menjadi perintah dari undang-undang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berkunjung ke BLK Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (11/1).

Ida menyampaikan sejauh ini Kemenaker sedang menyiapkan empat peraturan pemerintah. Namun, belum semuanya diselesaikan karena masih ada juga yang sedang dalam tahapan pembahasan yakni tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

"Di Kementerian Ketenagakerjaan ada empat peraturan pemerintah yang kami siapkan, tiga sudah selesai, dan satunya masih dilakukan serapan aspirasi," ujarnya.

Ida menuturkan dalam rangka menyerap aspirasi untuk menyiapkan peraturan pemerintah tersebut, Kemnaker sudah mengundang tim Tripartit guna melakukan konsultasi serta musyawarah terkait ketenagakerjaan. "Kita sudah mengundang forum Tripatit untuk RPP jaminan kehilangan pekerjaan. Jika sudah selesai akan segera diunggah ke website," katanya.

Kemnaker akan segera menyelesaikan semua RPP yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebut sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni tiga bulan sejak diundangkan. "Kita targetkan sebelum batas akhir, semua rancangan peraturan pemerintah itu sudah kita selesaikan," ujar politikus PKB itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement