Selasa 19 Jan 2021 08:40 WIB

Besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Ditetapkan

Besaran JKP kemungkinan tidak 100 persen upah yang diterima setiap bulan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). Agenda rapat tersebut salah satunya membahas tentang perkembangan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). Agenda rapat tersebut salah satunya membahas tentang perkembangan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pekerja yang dipecat atau PHK akan menerima  jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran yang bakal diterima pekerja selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, besaran JKP kemungkinan tidak 100 persen upah yang diterima setiap bulan ketika bekerja. Bisa jadi, ia mengatakan, hanya 50-60 persen dari upah yang diterima per bulannya.

Baca Juga

Kendati demikian, ia mengatakan, orang yang kehilangan pekerjaan tidak hanya akan menerima jaminan upah, melainkan juga pelatihan keterampilan. "Jadi di JKP nanti ada employment benefit dan employment services dan vocational training dan akses penempatan nantinya, dengan 6 bulan juga durasi manfaatnya," kata menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1).

Terkait skema jaminan, ia mengatakan, dana awal JKP akan diambil dari dana milik pemerintah sebesar Rp 6 triliun. Namun, ia mengatakan, dana JKP selanjutnya akan diambil dari dana perusahaan dan pekerja.

Menurut Ida, Indonesia akan menyontoh beberapa negara yang telah menjalankan jenis jaminan. Ida menegaskan jaminan kehilangan pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukanlah hal baru dengan beberapa negara telah menerapkan program serupa seperti Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.

"Penerapan sistem jaminan kehilangan pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement