REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pekerja yang dipecat atau PHK akan menerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Namun, pemerintah belum menetapkan besaran yang bakal diterima pekerja selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, besaran JKP kemungkinan tidak 100 persen upah yang diterima setiap bulan ketika bekerja. Bisa jadi, ia mengatakan, hanya 50-60 persen dari upah yang diterima per bulannya.
Kendati demikian, ia mengatakan, orang yang kehilangan pekerjaan tidak hanya akan menerima jaminan upah, melainkan juga pelatihan keterampilan. "Jadi di JKP nanti ada employment benefit dan employment services dan vocational training dan akses penempatan nantinya, dengan 6 bulan juga durasi manfaatnya," kata menaker dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1).
Terkait skema jaminan, ia mengatakan, dana awal JKP akan diambil dari dana milik pemerintah sebesar Rp 6 triliun. Namun, ia mengatakan, dana JKP selanjutnya akan diambil dari dana perusahaan dan pekerja.
Menurut Ida, Indonesia akan menyontoh beberapa negara yang telah menjalankan jenis jaminan. Ida menegaskan jaminan kehilangan pekerjaan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, bukanlah hal baru dengan beberapa negara telah menerapkan program serupa seperti Jepang, Korea Selatan dan Malaysia.
"Penerapan sistem jaminan kehilangan pekerjaan di negara-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia," kata dia.