Untuk mematangkan sistem JKP, Ida mengatakan, pemerintah sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Ida mengatakan, RPP masih akan dibahas dengan Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait serta pelaku industri.
Ida mengatakan apabila pembahasan dengan pelaku industri dan kementerian dan lembaga terkait sudah dilakukan maka proses finalisasi akan disampaikan ke Komisi IX DPR RI. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP tersebut, serta cakupan kepesertaan.
Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta adalah peserta penerima upah kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka yang berhak menerima JKP, yang sudah mengikuti membayar iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) secara 6 bupan berturut-turut sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011," kata dia.