Selasa 19 Jan 2021 00:45 WIB

Komisi II Ungkap Alasan UU ASN Perlu Diubah

UU ASN dinilai tidak berpihak kepada cita-cita nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Aparatur Sipil Negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan perubahan. Komisi II melihat secara filosofis, sosiologis, dan yurisidis UU ASN memiliki banyak persoalan.

"UU ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yang tertuang di dalam pembukaan undang-undang dasar negara kesatuan RI 1945, yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri," kata Wakil Ketua DPR Syamsurizal, Senin (18/1).

Baca Juga

Syamsurizal memaparkan Komisi II menyoroti sejumlah hal dalam UU ASN. Pertama terkait pembagian manajemen kepegawaian ASN.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengatakan UU ASN tidak hanya mengenal pegawai pemerintah sebagai pegawai tetap atau pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga memperkenalkan sebuah sistem kepegawaian baru berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak (PPPK).

"Namun demikian UU ASN tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen kepegawaian menjadi manajemen PNS dan PPPK. Seharusnya terdapat pembedaan berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan," ungkapnya.

Selain itu, perubahan manajemen ASN juga mengakibatkan hilangnya status hukum bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi kepada pemerintah. Syamsurizal mengatakan seharusnya hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan.

"Artinya perubahan sistem kepegawaian menjadi PNS dan PPPK pada dasarnya belum ammpu memenuhi azas keadilan dan kepastian hukum terhadap PPPK bila dibandingkan dengan PNS itu sendiri," ujarnya.

Komisi II juga menyoroti urgensi keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga non struktural.

"Apabila tugas, fungsi, dan wewenang yang ada selama ini tidak berkalan secara baik maka solusinya tidaklah serta merta membangun lembaga baru melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari kementerian," ucapnya.

Beberapa materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang ASN yang diusulkan Komisi II antara lain pengangkatan tenaga honorer, pemberian hak atas jaminan pensiun atas PPPK, penghapusan lembaga KASN, penetapan kebutuhan ASN, pengurangan ASN.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan pada rapat hari ini hanya mengagendakan mendengarkan penjelasan Komisi II dan kementerian terkait. Rapat selanjutnya yaitu pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah. Rencananya DIM akan diserahkan tanggal 28 Januari 2021.

"Setelah itu kita akan rapat membahas dan membentuk panja, untuk membahas RUU ini secara lebih dalam, lebih komprehensif, dan kemudian kita usulkan menjadi undang-undang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement